IDI — Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Lukman Hakim dihalaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 2 Maret 2023.
“Ada sebanyak 51 perkara barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Oktober 2022 sampai ,” ujar Kajari Lukman Hakim dalam konferensi persnya.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari 51 perkara terinci, 40 perkara narkotika jenis sabu dengan jumlah sebanyak 2496,76 gram, ganja 693,87 gram, harta benda sebanyak 3 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian penganiayaan penggelapan penipuan penculikan dan pembunuhan sedangkan dari perkara tindak pidana umumnya sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga dan Migas.
“Ini merupakan perwujudan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses Peradilan Pidana yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing abad keputusan ada yang dikembalikan kepada korban ada yang dirampas untuk negara dilelang atau dimusnahkan,” demikian tutup Kajari Lukman Hakim.