Banda Aceh – Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Banda Aceh melakukan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Polres Pidie.
Pendampingan dan Litmas ini dilakukan terhadap Klien Anak dalam perkara tindak pidana penganiayaan pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002. Klien Anak melakukan kekerasan terhadap korban akibat terpancing emosi karena ejekan korban.
Berita pemeriksaan perkara (BAP) yang dilakukan oleh penyidik terhadap ABH bertujuan untuk mengumpulkan keterangan/ informasi dari ABH yang sedang bermasalah dengan hukum sehingga dengan keterangan tersebut suatu perkara pidana dapat menjadi jelas dan diketahui secara pasti siapa pelaku tindak pidana tersebut.
Dalam hal ini penyidik melakukan pemeriksaan dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan kepada ABH. Hal ini dilaksanakan untuk terpenuhinya hak anak sesuai dengan UU SPPA No. 11 Thn 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang bertujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik terhadap Klien Anak yang sedang berhadapan dengan hukum.