Sebagai Syarat Reintegrasi WBP. Pk dan Apk Bapas Ambil Data Litmas Di Rutan Sabang

 

Banda Aceh – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh melakukan pengambilan data untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sabang pada Kamis 08/07/2021.

Pengambilan data litmas ini sebagai salah satu syarat reintegrasi bagi WBP. Pengambilan data kali ini juga terasa istimewa karena baru diberlakukannya Permenkumham No. 24 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mentari Hukum dan HAM No. 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Assimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersayarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 yang merupakan angin segar bagi warga binaan Pemasyarakatan. 

Pengambilan data litmas ini dilakukan oleh satu orang PK Pertama dan satu orang APK terhadap sembilan orang WBP. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh WBP diantaranya adalah tindak pidana Perlindungan Anak, Narkotika dan Penganiayaan. 

Pengambilan data berlangsung dengan suasana santai dan nyaman. PK Bapas menyampaikan serta berharapan kepada WBP agar mematuhi semua ketentuan dan syarat dalam pelaksanaan Assimilasi rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB). PK juga menekankan setiap pelanggaran yang dilakukan maka akan dilakukan pencabutan SK PB dan Assimilasi. 

Dalam kesempatan yang sama, PK juga melakukan pengawasan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap satu orang Klien yang telah mendapatkan Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) namun kembali melakukan pelanggaran hukum. WBP tersebut akan diproses dan dicabut SK PB-nya dan akan menjalani kembali sisa hukumannya dan hukuman barunya. 

Hal ini merupakan contoh bagi WBP Rutan Sabang untuk dapat mematuhi dan taat pada peraturan.  Pengambilan data ini diharapkan adanya output yaitu penyelesaian litmas yang tepat waktu sehingga mengatasi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Sabang. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *