Bapas Ambil Data Litmas Covid Untuk 6 Andikpas LPKA Banda Aceh

 

Teks Foto : Pengambilan data litmas di LPKA Kelas II Banda Aceh pada Selasa (13/07)

Banda Aceh – Pembimbing Kemasyarakatan pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh melakukan pengambilan data litmas untuk pembinaan awal pada 4 orang Anak Didik Pemasyarakatan dan litmas covid pada 2 orang Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Banda Aceh pada Selasa (13/07) lalu.

Litmas untuk pembinaan awal ini dilakukan oleh Sri Wulandari, S.Psi dan Rianti Keumala Sari, S.Psi selaku PK pertama Bapas Banda Aceh di LPKA. Sri mengungkapkan perlu dibuat litmas awal ini untuk menentukan program pembinaan yang tepat bagi Andik PAS. Program pembinaan yang akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan Andik agar pembinaan yang diberikan maksimal dan tepat sasaran. 

“Dengan pembinaan yang tepat diharapkan agar setelah Andik menjalani pembinaan, mereka akan memiliki kemampuan baik dalam kepribadian maupun kemandirian,” ujar Sri.

Rianti juga menambahkan hingga saat ini sarana dan prasana yang ada di LPKA sudah cukup memadai untuk dapat memaksimalkan pembinaan terhadap Andik PAS. Selain itu juga, LPKA telah memiliki program pembinaan yang cukup baik, seperti untuk pembinaan keagamaan diadakannya pengajian rutin, untuk kesehatan diadakan olahraga secara teratur.

  “Dalam rangka menyambut hari anak nasional, Andik PAS dilibatkan untuk mengikuti beberapa perlombaan seperti makan kerupuk, bola voli, dan even lainnya,” imbuh Rianti.

Pada hari yang sama, PK pertama Bapas Banda Aceh, Furnama Sari, S.HI juga melakukan pengambilan data litmas covid-19 terhadap 2 orang Andik PAS di LPKA Banda Aceh. Klien yang diambil datanya ini memulai pembinaan sejak tahun 2019 dengan putusan dari pengadilan negeri Banda Aceh. 

Saat pengambilan litmas, pihak LPKA menghadirkan penjamin yang merupakan orang tua dari Klien Anak. Furnama Sari juga memberikan arahan kepada penjamin tentang Assimilasi dan PB covid-19 yang akan dijalani oleh Klien Anak tersebut.

Tak lupa pula ia mengingatkan akan hak dan kewajiban Klien pada saat kembali ke tengah-tengah keluarganya, juga peran serta orang tua dan keluarga dalam mengasuh dan mengawasi Klien sehingga Klien tidak kembali terlibat tindak pidana hukum lainnya.

“Semoga Klien anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berbaur dengan masyarakat sekitarnya dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dan dapat mencegah penyebaran virus covid-19,” demikian tutup Furnama. 

Pengambilan data litmas diakhiri dengan pemeriksaan kelengkapan berkas serta syarat pengusulan assimilasi dan PB Covid 19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2021.(Mol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *