Perjanjian kerjasama antara Bapas Kelas II Banda Aceh dan BNN Provinsi Aceh, Senin 19/7.
Banda Aceh – Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Efendi, S.H, melakukan kegiatan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Bridjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si.
Dalam pertemuan itu keduanya juga menjalin perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Kerjasama ini terkait layanan rehabilitasi bagi klien pemasyarakatan perkara narkotika.
Kegiatan audiensi ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang langsung ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Aceh pada Senin, 19/07/2021.
Bridjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si mengatakan vbahwa permasalahan narkotika adalah permasalahan di seluruh Indonesia, tidak hanya di Aceh saja. Untuk itu perlu adanya sinergitas antar instansi dalam menangani permasalahan narkotika.
“Lapas dan Rutan di Indonesia sudah mengalami overcapacity sebesar 115% dan sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika. Salah satu solusinya dengan dialihkan ke kegiatan rehabilitasi, khusus bagi penyalahguna narkotika,” ujar Kepala BNN Provinsi Aceh Bridjen Pol Drs. Heru Pranoto.
Sementara itu Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh, Efendi, SH mengatakan bahwa klien pemasyarakatan perkara narkotika cukup banyak di Bapas Banda Aceh. Untuk itu perlu adanya sinergi dalam membimbing klien pemasyarakatan perkara narkotika agar klien tersebut tidak mengulangi kembali tindak pidananya.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi antar Instansi Pemerintah dalam menangani permasalahan narkotika dan diharapkan mampu berjalan dengan baik,” demikian tutup Efendi. (Red)