Uncategorized

Bapas Banda Aceh Dan BNN Bentuk Kerjasama Rehabilitasi Bagi Klien Narkotika

 

Perjanjian kerjasama antara Bapas Kelas II Banda Aceh  dan BNN Provinsi Aceh, Senin 19/7. 

Banda Aceh – Dalam rangka pencegahan  penyalahgunaan  narkotika Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Efendi, S.H, melakukan kegiatan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Bridjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si.

 Dalam  pertemuan itu keduanya  juga menjalin  perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Kerjasama ini terkait layanan rehabilitasi bagi klien pemasyarakatan perkara narkotika.

Kegiatan audiensi ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang langsung ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Aceh pada Senin, 19/07/2021.

Bridjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si mengatakan vbahwa permasalahan narkotika adalah permasalahan di seluruh Indonesia, tidak hanya di Aceh saja. Untuk itu perlu adanya sinergitas antar instansi dalam menangani permasalahan narkotika.

 “Lapas dan Rutan di Indonesia sudah mengalami overcapacity sebesar 115% dan sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika. Salah satu solusinya dengan dialihkan ke kegiatan rehabilitasi, khusus bagi penyalahguna narkotika,” ujar  Kepala BNN Provinsi Aceh Bridjen Pol Drs. Heru Pranoto.

Sementara itu  Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh, Efendi, SH  mengatakan bahwa klien pemasyarakatan perkara narkotika cukup banyak di Bapas Banda Aceh. Untuk itu perlu adanya sinergi dalam membimbing klien pemasyarakatan perkara narkotika agar klien tersebut tidak mengulangi kembali tindak pidananya. 

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi antar Instansi Pemerintah dalam menangani permasalahan narkotika dan diharapkan mampu berjalan dengan baik,” demikian tutup  Efendi. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button