Jakarta– Pemerintah Pusat hingga Pemerintah daerah sedang serius melakukan pendataan Non -ASN dimasing- masing lingkungan instansi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir halaman resmi BKN.go.id Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyebutkan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN.
Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya.
“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN”, kata Suharmen dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan pada Selasa (30/08/22) lalu.
Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, di mana masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.
Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut. “Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, ujarnya.
Pada Tahap Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022 lanjut Suharmen, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Sebelumnya kata Suharmen pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dengan pemetaan awal ini tentunya diharapkan hadir solusi dan kebijakan final pemerintah yang tepat,” demikian tutup Suharmen.
Editor: Maulana