Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Miftahuda
IDI — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur tengah menangani kasus oknum Sekretaris Desa ( Sekdes) Di Peureulak Timur berinisial TA yang diduga tersandung aksi penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai 2 (dua) Miliar Rupiah.
“Status TA kini tengah menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin 5/9.
Kasat Reskrim menjelaskan TA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang DPO sejak lima bulan terakhir.
Al- hasil, polisi meringkusnya pada 9 Juli 2022 lalu.
“Kepada TA telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa berawal pada bulan April 2021, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.
Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa 2 (dua) kendaraan jenis pick up milik TA. Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar.
Sekira bulan Januri 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya.
“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” terang Miftahuda.
Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan pada malam hari.
Dimana dalam 10 (sepuluh) trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 (delapan) trip yang sampai di lahan miliknya, sedangkan yang 2 (dua) trip diturunkan di lahan milik TA.
“Itu atas perintah perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan 2 (dua) trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA.” Sebut Kasatreskrim.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.
Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya.
“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.” demikian tutup AKP Miftahuda Dizha Fezuono.