JAKARTA– Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi BAWASLU RI mengumumkan nama – nama panitia seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Provinsi Aceh. Surat bernomor: 602/HK.01.01/K1/12/2022 tentang pembentukan tim seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dokumen itu tercantum tanda tangan elektronik ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal Jakarta, 27 Desember 2022.
Dikutip dalam dokumen itu Pembentukan panitia seleksi itu merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan peraturan Bawaslu nomor 4 Tahun 2022 dan peraturan nomor 19 Tahun 2017.Selain itu rujukan pembentukan pansel itu berdasarkan amanat pasal 124 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemIlihan umum dengan bunyinya Bawaslu membentuk Tim seleksi untuk menyeleksikan calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi dan Tim Seleksi yang dimaksud berjumlah 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, professional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Khusus untuk Provinsi Aceh nama- nama Tim Panitia Seleksi yang telah ditetapkan yaitu, Prof. Dr. H. Apridar , SE,M.Si, Dr. Fajran Zain, Ir. Samsidar, Syahirman Hakim, S.TP, M.Si, dan Teuku Kemal Fasya, S.Ag, M.Hum.
Sementara untuk Sulawesi Tenggara, yakni Dr. Mustamam, S.Sos, M,Si, Arafat, SE, MM, Dr Sahrina Saifufddin, SH, LLM, Dr Haslita, M.Si, Dr. Ferol F. Warouw, SH, Dea, M.Sc, M.Pd. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Syahwiyah, A. Sapidin, SH,MH, Dr. Syarifa Raehana, S.Ag, M.Ag , Suparno, SS, Dan Robby, R. Repi, SH.