Tensi Politik Aceh Timur Belum Memanas

 

Suasana politik di Aceh Timur masih  bisa dikatakan belum memanas alias masih ‘adem- adem saja’ Jadwal pemilihan kepala daerah di Aceh kabarnya juga masih Tarik undur walaupun eksekutif Dan Legislatif Pemerintah Aceh sepakat kontes pilkada layak dihelat pada tahun 2022 mendatang.

Sontak saat pusat sedikit ‘menggoyang’ agar pilkada Aceh dilaksanakan serentak 2024, meskipun aturan itu belum tertulis resmi, namun isu pilkada 2024 menuai sejumlah protes sebab Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B ayat (1) yang menyebutkan; “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Kekhususan Aceh ini kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1), yaitu; ”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Apakah karena kondisi Tarik undur ini sehingga membuat suhu politik di Aceh Timur belum terasa, atau Aceh Timur belum memiliki sosok tokoh yang berani untuk memimpin, atau pergerakan senyap yang sewaktu- waktu tokoh itu muncul kepermukaan publik? Kondisi inilah membuat saya harus menuangkan opini dalam tulisan ringan ini.

Pandangan penulis, tensi politik Aceh Timur tidak sepanas pilkada 2017 lalu. Berkaca pada pilkada lalu kabupaten Aceh Timur hanya memiliki dua pasangan calon. Pergerakan motor politik kedua calon ini sudah terasa sejak awal memasuki tahun 2016. Pola politik mereka  menyita perhatian masyarakat Aceh Timur ketika itu. 

Meskipun singkat masa kampanye yang diberikan minimal masyarakat sudah  memiliki waktu mengetahui visi misi para kandidat. Waktu yang diberikan itulah nilai dan penentuan hati masyarakat untuk memilih siapa kandidat idolanya.

 Kondisi ini sangat berbeda jika perhelatan pilkada 2022 dilaksanakan. Penulis sendiri yang juga putra asli Aceh Timur belum mencium aroma politik siapa kandidat dan jagoan yang akan muncul merebut Aceh Timur 1 kedepannya. 

Merujuk dari partai politik yang ada dalam kabupaten Aceh Timur sampai saat ini juga belum ada kandidat yang mendeklarasi atau mengusung untuk maju pada kontes pilkada mendatang.  Beberapa partai Nasional yang ada terlihat masih berdiam diri. Begitu juga partai lokal juga masih “mandul” kandidat.

Data lain penulis dapatkan, tidak munculnya bakal calon bupati di Aceh Timur dipicu karena faktor pelaksanaan  waktu pilkada yang belum jelas. Kondisi itu para kontestan khawatir terlalu dini menyatakan sikap politiknya. Tentu kondisi ini juga akan meganggu “amunisi” para kandidat.

Kalender tahun 2022 hanya didepan mata , jika  berkaca pada khususan Aceh, Komite Pemilihan Umum KPU seharusnya sudah memulai tahapan – tahapan pilkada pada tahun 2021 ini. Jika merujuk kepada UUPA, maka pelaksaan Pilkada serentak di Aceh akan berlangsung pada 2022 mendatang.

KIP Kabupaten kota belum bisa melangkahi regulasi yang ada pasalnya KIP Aceh hingga kini “Golom Peh Gendrang” untuk jadwal pelaksanaan pilkada. Mereka sebagai pelaksana pilkada di  tingkat kabupaten  harus irit bicara mengenai proses dan tahapan pilkada kedepan. 

Jika berkaca pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, Pada Pasal 4 disebutkan:

 “Tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Komisi ini”. 

Menurut penulis Peraturan KPU di atas menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada di daerah khusus berpedoman pada Peraturan KPU Pusat. Artinya lampu hijau bagi penyelenggara di daerah untuk menyelenggarakan Pilkada di daerah khusus termasuk dalam domain kewenangan KPU pusat.  Maka KIP Aceh hari ini juga tidak bisa mengangkangi ketentuan KPU Pusat walaupun desakan pilkada  di tahun 2022 terus didesak oleh KIP Aceh dan Kabupaten . Nah, jadi tambah bingungkan hehehe.

Dari beberapa sumber penulis temui mengaku faktor utama penyebab sunyi kandidat calon bupati Aceh Timur karena tahapan pilkada yang belum ada titik terang. “Semestinya tahun 2021 ini adalah tahun jualan, 2022 adalah tahun keuntungan bagi kandidat yang laris jualan,” begitu lah kesimpulan pembicaraan dengan sumber itu.

Kondisi diatas menurut hemat penulis sangat wajar jika tensi politik di Aceh Timur masih “adem”. Waktu perhelatan menjadi lampu merah bagi para calon  untuk unjuk diri.

Penulis

Maulana Amri : Mahasiswa Pascasarjana  IAIN Malikul Saleh Prodi KPI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *